Rabu, 29 Februari 2012

TUGAS POKOK FUNGSI DAN KEWENANGAN


Berdasarkan peraturan Daerah No.01 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lebong dan Peraturan Bupati No.17 tahun 2008  tanggal 29 September 2008 tentang penjabaran tugas pokok dan Fungsi Kantor Kecamatan adalah sebagai berikut :
  •  Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten yang mempunyai wilayah administrasi tertentu yang berada di daerah Kabupaten sebagai wilayah kerja Camat
  •  Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala Kecamatan yang disebut Camat berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
  •  Camat menerima pelimpahan/sebagian kewenangan dari Bupati yang diatur dengan Peraturan Bupati
  •  Camat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang Memenuhi syarat oleh Bupati atas Usul Sekretaris Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar