Susunan organisasi kantor Kecamatan Lebong Utara adalah
:
a.
Kepala Kecamatan ( Camat )
b.
Sekretariat
c.
Seksi Pemerintahan
d.
Seksi Trantib
e.
Seksi Perekonomian danm
Kesejahteraan
f.
Seksi Pembangunaan dan
Pemberdayaan Masyarakat
g.
Kelompok Jabatan Fungsional
SEKRETARIAT
SEKRETARIAT
Sekretariat Kecamatan
mempunyai tugas melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan
teknis organisasi Kecamatan
Sektariat Kecamatan mempunyai fungsi :
a. Menyusun
Rencana, Pengendalian, evaluasi pelaksanaaan tugas organisasi kantor kecamatan
dan pelaporan.
b. Urusan
administrasi umum dan administrasi keuangan
c. Urusan
tata usaha, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga serta
kegiatan keprotokolan kecamatan
d. Koordinator
penyusunan data induk dan data pendukung kecamatan
e. Melaksanakan tugas lain yang di berikan atasan
Sekretariat terdiri dari :
a. Sub
bagian Umum dan Kepegawaian dengan tugas :
- Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, keprotokolan dan kehumasan
- Melakukan bahan penyusunan rencana kebutuhan pengembangan pegawai, mutasi pegawai serta pengelolaan administrasi kepegawaian
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
b. Sub
bagian Keuangan dan Perencanaan dengan tugas
- Melakukan pengumpulan, pengelolahan dan penyajian data statistic, penyusunan bahan perumusan rencana dan program, penyusunan bahan laporan dinas
- Melakukan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kecamatan, pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
SEKSI PEMERINTAHAN
Seksi Pemerintahan mempunyai
tugas melakukan urusan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa/ Kelurahan
Seksi Pemerintahan mempunyai
fungsi :
a. Menyiapkan
bahan penyelenggaranaan pemerintahan umum dan pembinaan keagariaan
b. Menyiapkan
bahan koordinasi unit-unit kerja ditingkat kecamatan
c. Menyiapkan
bahan pembinaan pemerintahan desa/kelurahan
d. Pelayanan
administrasi kependudukan dan capil
e. Menyiapkan
bahan dalam rangka pembinaan inventaris kekayaan desa/kelurahan
f. Menyiapkan
pemilihan kepala desa dan BPD
g. Menyiapkan
pemilihan kepala desa dan BPD
h. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan
SEKSI KETENTRAMAN DAN KEAMANAN
Seksi Ketentraman dan
Ketertiban mempunyai tugas urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan
ketertiban serta penegakan Peraturan Perundang-undangan
Seksi Ketentraman dan
ketertiban mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
program dan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
b. Penyusunan
program dan penyelenggaraan pembinaan dalam rangka membantu satuan Polisi
Pamong Praja dan tertib perizinan
c. Penyusunan
program dalam rangka sosialisasi peraturan Daerah tentang perizinan dan sumber
PAD lainnya
d. Penyusunan
program dan pembinaan kegiatan sosial politik, ideologi Negara dan kesatuan
bangsa serta organisasi kemasyarakatan
e. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan
SEKSI PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN
Seksi Perekonomian dan
Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan perencanaan dan Pelaksanaan
Perekonomian dan kesejahteraan
,kebersihan, serta sarana dan prasarana umum dan produksi
Seksi Perekonomian dan
Kesejahteraan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
program, Pembina pengembangan usaha bidang produksi pertanian, industri,
pertambangan serta kepariwisataan
b. Mengumpulkan
bahan penyusunan pedoman dan pembinaan dibidang perkoperasian, perkreditan,
permodalan dan pendidikan
c. Penyusunan
program, pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, peranan
wanita, pemberdayaan dan gender perempuan
d. Penyelenggaraan
koordinasi sanitasi dan kebersihan
e. Menyusun
program dan pembinaan dalam rangka meningkatan pertumbuhan perekonomian,
produksi dan distribusi
f. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan
SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas
Melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembanguan fisik, pemberdayaan masyarakat
dan potensi Desa/Kelurahan
Seksi Pembangunaan dan
Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. Menyusun
program pembinaan pembanguna sarana dan prasarana serta pembinaan pembangunan
masyarakat Desa/Kelurahan
b. Munyusun
program damn pembinaan dalam rangka pendataan sumber daya wilayah kecamatan
c. Menyusun
program dan pembinaan dalam rangka rencana tata ruang Desa/Kelurahan dan
Kecamatan
d. Menyusun
Program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan dan pengembangan
potensi Desa/Kelurahan kelembagaan Desa/Kelurahan
e. Menyusun
program dan pembinaan lingkungan hidup
f. Pemberian
ijin sesuai dengan pelimpahan kewenangan Bupati
g. Melaksanakan
tugas lain yang di berikan atasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar