Rabu, 29 Februari 2012

CONTACT PERSON

Alamat Kantor : Jl. Kipatih No. 01 Telp (0738)  21386  Fax : (0738)  21386  Muara Aman Kab. Lebong Prov. Bengkulu 39164

Contact Person Pegawai Kantor Kecamatan Lebong Utara

NO
NAMA PEGWAI
JABATAN
NOMOR HP
1
R.GUNAWAN WIBISONO, S.STP,MM
CAMAT
0858 3913 9620
2
RIYANTO, S.Sos
BENDAHARA PENGELUARAN
0811 7303 843
3




Data Pegawai Lain Menyusul karena masih Under Contruction

VISI & MISI

VISI
"Terwujudnya Masyarakat Lebong yang beriman dan bertaqwa, mandiri, adil, Makmur dan sejahtera "

MISI

1.    Menunjang dan meningkatkan iman dan taqwa masyarakat
2.    Mewujudkan  tertib administrasi
3.    Miningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan masyarakat
4.    Mewujudkan dan menunjang  kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi rakyat yang di dukung dengan sektor pertanian.

Galery Foto Kegiatan

Musrenbang Kecamatan

Peserta Musrenbang Kecamatan



SUSUNAN ORGANISASI KANTOR KECAMATAN


Susunan organisasi kantor Kecamatan Lebong Utara adalah :
a.       Kepala Kecamatan ( Camat )
b.      Sekretariat
c.       Seksi Pemerintahan
d.      Seksi Trantib
e.       Seksi Perekonomian danm Kesejahteraan
f.        Seksi Pembangunaan dan Pemberdayaan Masyarakat
g.      Kelompok Jabatan Fungsional

SEKRETARIAT
Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis organisasi Kecamatan 
Sektariat  Kecamatan mempunyai fungsi : 
a. Menyusun Rencana, Pengendalian, evaluasi pelaksanaaan tugas organisasi kantor kecamatan dan pelaporan.
b.   Urusan administrasi umum dan administrasi keuangan
c.  Urusan tata usaha, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga serta kegiatan keprotokolan kecamatan
d.  Koordinator penyusunan data induk dan data pendukung kecamatan
e.  Melaksanakan  tugas lain yang di berikan atasan 

Sekretariat terdiri dari : 
a. Sub bagian Umum dan Kepegawaian dengan tugas :
  1. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, keprotokolan dan kehumasan
  2. Melakukan bahan penyusunan rencana kebutuhan pengembangan pegawai, mutasi pegawai serta pengelolaan administrasi kepegawaian
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
b. Sub bagian Keuangan dan Perencanaan dengan tugas
  1. Melakukan pengumpulan, pengelolahan dan penyajian data statistic, penyusunan bahan perumusan rencana dan program, penyusunan bahan laporan dinas
  2. Melakukan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kecamatan, pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan

 
 SEKSI PEMERINTAHAN
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa/ Kelurahan 
     Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :  
a.  Menyiapkan bahan penyelenggaranaan pemerintahan umum dan pembinaan keagariaan
b.  Menyiapkan bahan koordinasi unit-unit kerja ditingkat kecamatan
c.  Menyiapkan bahan pembinaan pemerintahan desa/kelurahan
d.  Pelayanan administrasi kependudukan dan capil
e.  Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan inventaris kekayaan desa/kelurahan
f.   Menyiapkan pemilihan kepala desa dan BPD
g.  Menyiapkan pemilihan kepala desa dan BPD
h.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan

SEKSI KETENTRAMAN DAN KEAMANAN
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban serta penegakan Peraturan Perundang-undangan 
 Seksi Ketentraman dan ketertiban mempunyai fungsi : 
a.  Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
b.  Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan dalam rangka membantu satuan Polisi Pamong Praja dan tertib perizinan 
c.  Penyusunan program dalam rangka sosialisasi peraturan Daerah tentang perizinan dan sumber PAD lainnya
d.  Penyusunan program dan pembinaan kegiatan sosial politik, ideologi Negara dan kesatuan bangsa serta organisasi kemasyarakatan
e.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan

SEKSI PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN
Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan perencanaan dan Pelaksanaan Perekonomian  dan kesejahteraan ,kebersihan, serta sarana dan prasarana umum dan produksi 
Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan  mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program, Pembina pengembangan usaha bidang produksi pertanian, industri, pertambangan serta kepariwisataan
b.   Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan pembinaan dibidang perkoperasian, perkreditan, permodalan dan pendidikan
c.   Penyusunan program, pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, peranan wanita, pemberdayaan dan gender perempuan
d.   Penyelenggaraan koordinasi sanitasi dan kebersihan
e. Menyusun program dan pembinaan dalam rangka meningkatan pertumbuhan perekonomian, produksi dan distribusi
f.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan

SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 
 Seksi Pembangunan  dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas Melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembanguan fisik, pemberdayaan masyarakat dan potensi Desa/Kelurahan
  Seksi Pembangunaan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. Menyusun program pembinaan pembanguna sarana dan prasarana serta pembinaan pembangunan masyarakat Desa/Kelurahan
b.  Munyusun program damn pembinaan dalam rangka pendataan sumber daya wilayah kecamatan
c.   Menyusun program dan pembinaan dalam rangka rencana tata ruang Desa/Kelurahan dan Kecamatan
d.   Menyusun Program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan dan pengembangan potensi Desa/Kelurahan kelembagaan Desa/Kelurahan
e.   Menyusun program dan pembinaan lingkungan hidup
f.    Pemberian ijin sesuai dengan pelimpahan kewenangan Bupati
g.     Melaksanakan tugas lain yang di berikan atasan

 

TUGAS POKOK FUNGSI DAN KEWENANGAN


Berdasarkan peraturan Daerah No.01 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lebong dan Peraturan Bupati No.17 tahun 2008  tanggal 29 September 2008 tentang penjabaran tugas pokok dan Fungsi Kantor Kecamatan adalah sebagai berikut :
  •  Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten yang mempunyai wilayah administrasi tertentu yang berada di daerah Kabupaten sebagai wilayah kerja Camat
  •  Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala Kecamatan yang disebut Camat berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
  •  Camat menerima pelimpahan/sebagian kewenangan dari Bupati yang diatur dengan Peraturan Bupati
  •  Camat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang Memenuhi syarat oleh Bupati atas Usul Sekretaris Daerah